Bupati Bogor Non Aktif Divonis Empat Tahun Penjara

Jum’at 23 September 2022

Lentera desa -Bandung – Ade Yasin, Bupati Bogor telah divonis empat tahun terkait suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Sidang dengan agenda putusan itu digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, pada Jumat (23/9/2022).

“Menyatakan kesalahan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama … Penjara selama empat tahun,” ucap ketua majelis hakim Hera Kartiningsih dalam putusannya.

Vonis yang akan diterapkan itu lebih tinggi dari JPU, selama tiga tahun penjara. Ade Yasin juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Ade Yasin mengikuti sidang putusan berani. Dia dianggap sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut Hakim, putusan yang akan dijatuhkan atas pertimbangan Ade Yasin sebagai Bupati Bogor. Seharusnya, kata dia, sebagai Bupati bisa menjadi suri tauladan yang baik tentang korupsi.

“Pidana yang akan diterapkan berdasarkan kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih sebagai bupati Bogor,” sebut Hera.

Surya Sp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *