Cara Badiklat Kemhan Meningkatkan Ketahanan Pangan

Jumat 16 Desember 2022

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UU D 1945 maupun dalam deklarasi roma (1996). Pertimbangan tersebut disusunnya UU. No.7 Tahun 1996 tentang pangan.

Berbagai gejolak sosial dan politik juga dapat terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilisasi nasional yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Untuk itu pemerintah selalu berupaya meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, baik produksi dalam negeri maupun tambahan dari Impor.

Terkait hal tersebut di atas, dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan memberikan motivasi bagi masyarakat. Cara yang dilakukan Badan Pendidikan Dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Pertahanan RI memanfaatkan lahan kosong yang ada di komplek Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan yang berada di Desa Cibodas kec. Rumpin Kab. Bogor.

Dalam kesempatan tersebut, Kabadiklat Kemhan RI Mayjen TNI Tandyo Budi R, S.Sos melakukan pembekalan bibit jagung dengan luas tanah 38m x 38m². Nampak hadir dan ikut sembunyi yakni Ny. Tandyo Budi Revita, Sesdis Badiklat, Para Kapusdiklat Badiklat Kemhan, ibu ibu pengurus, Para Staf Badiklat, para Kabid Pusdiklat di lingkungan Badiklat.

Ref : Sudrajat

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *