Rabu 22 Juni 2022
Lenteradesa.com-jawa barat, pada hari Kamis tgl 23 Juni 2022 berencana melaksanakan rapat koordinasi teknis pelayanan keanggotaan di gedung KRIDA GAPENSI Bandung
“Hal tersebut bermuara pada adanya pembubaran SBU (Sertifikat Badan Usaha), Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA) yg sebelumnya di keluarkan di Bandung oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ( LPJK) Provinsi akan ditarik lalu hanya di keluarkan oleh LPJK Pusat / Nasional” ungkap H Wasju Juanda S.Ip yg merupakan ketua GAPENSI Kab.Bekasi, mengawali percakapan dengan team media, Selasa 21/06, di ruang kantor perusahaan nya
Sehubungan telah adanya pemberitahuan dari kementrian Pekerjan umum dan perumahan rakyat (PUPR) di bulan Desember 2021 tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi, dan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, yang menyatakan bahwa :
1. Format Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang berlaku,yaitu:
a. Format SBU yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. Format SBU yang menggunakan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2014;
2. Format Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) yang berlaku, yaitu:
a. Format SKK- K yang diterbitkan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dan tercatat di LPJK dengan menggunakan kualifikasi, klasifikasi, dan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
b. Format Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKTK) dengan kualifikasi, klasifikasi, dan subklasifikasi berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi;
3. Keabsahan SBU dan SKK-K dapat dilakukan dengan pindai/scan QR Code yang memuat nomor pencatatan SBU dan SKK-K pada SIJK Terintegrasi melalui:
a. aplikasi LPJK Scanner hingga 31 Desember 2021;
b. aplikasi jakontrust mulai 1 Januari 2022; atau
c. permohonan validasi kepada LPJK melalui Sekretariat LPJK .
4. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK,dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022;
5. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022;
6. SBU dan SKK-K dengan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5 digunakan untuk melakukan perikatan kontrak pekerjaan;
7. Pengecekan status dapat dilakukan melalui website/SIKI LPJK atau permohonan validasi kepada LPJK melalui Sekretariat LPJK.
“Sebenarnya tidak cuma di kab.Bekasi dan Prov Jawa Barat tapi juga di seluruh wilayah di indonesia, semua rencanannya akan ditarik ke Pusat, hal ini tentunya akan menjadikan GAPENSI di daerah akan ‘Punah’, karena tidak akan ada yg ‘menghidupi’ asosiasi, sebab jika hanya mengandalkan iuran KTA saja itu tidak akan mencukupi kebutuhan pokok seperti misalnya bayar Kantor, listrik, telepon dan karyawan” keluh H Wasju yg juga merupakan Direktur Utama PT Aditya Kencana Sakti yg terletak di Desa Ganda Mekar Cikarang Barat kab.Bekasi, sedangkan kantor BPC Gapensi Kabupaten Bekasi terletak di Ruko spanish square kota Delta Mas Hegarmukti Cikarang pusat.
Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu, sedangkan Sertifikat Keahlian (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu.
SKA dipersyaratkan untuk Tenaga Ahli perusahaan golongan Besar dan Menengah dan SKT diperuntukkan untuk Tenaga Ahli perusahaan golongan kecil, untuk dapat ditetapkan oleh perusahaan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) dan Penanggung Jawab Kerja ( PJK ) dalam permohonan Sertifikasi Badan Usaha ( SBU ), Dan juga SKA
“kami berharap Supaya Bupati Memberi kesempatan kepada jasa Konstruksi golongan Kecil dan Menengah agar diperdayakan dlm Penyelenggaraan jasa Konstruksi yg menggunakan APBD yg ada di bekasi sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 17 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Khusus Pembinaan Jasa Konstruksi , yg terdapat di antaranya di pasal Bab II Pasal 2, dan lagi saya secara pribadi sangat berharap klo lah pemerintah daerah ini melibatkan kontraktor lokal untuk mengerjakan infrastruktur di daerah, ya meskipun selama ini perusahaan saya pribadi PT AKS tidak pernah mengambil proyek dari APBD/APBN, akan tetapi masih banyak pengusaha-pengusaha putra daerah yang masih sangat bergantung dari pada nya, saya sangat berharap pemerintah daerah khususnya kab.Bekasi memberikan kesempatan seluas-luasnya terlebih dahulu pada kontraktor putra daerah, ya walaupun mungkin ada banyak diantaranya yang belum memenuhi klasifikasi dan standarisasi yg sesuai ketentuan, saya sangat berharap adanya kelonggaran agar para pengusaha kita setidaknya mampu hidup dan dihidupi juga menghidupi daerahnya” pungkas Ketua GAPENSI kab.Bekasi ini mengakhiri perbincangan.
(Rin’$)