Rabu 7 September 2022
Lenteradesa.com — Banyumas_Tindak pidana perkosaan anak yang berada di desa Selanegara kecamatan Sumpyuh kabupaten Banyumas terpaksa damai.
Di mediasi di tingkat desa dan pemuda.
( Selasa 7 september 2022).
Tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di masyarakat Indonesia termasuk perbuatan yang tidak bisa di terima akal sehat.
Dan termasuk bentuk pelanggaran hak asasi manusia di karenakan merampas kehormatan orang lain.
Dalam perbuatan itu dapat merusak moral dan mental korban.
Oleh karena itu harus di berlakukannya hukum yang tegas.
Agar para pelaku yang melakukannya di beri sanksi hukuman sesuai dengan apa yang di lakukan sesuai peraturan undang undang yang ada Indonesia.
Namum hukuman yang di berikan kepada pelaku tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Hukuman tersebut sudah di atur dalam KUHP pasal 287 dan lebih khusus dalam UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sangsi pemerkosaan anak di bawah umur kurungan selama 5 sampai 15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar.
Hal ini tertuang dalam pasal 81 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomer 23 tahun 2022.
Tentang perlindungan anak.
Telah terjadi kasus dugaan perkosaan dan pencabulan pada tanggal 27 Mei 2022 yang lalu dengan korban anak perempuan yang berusia saat ini sekitar 5 tahun.
Di duga pelaku pemerkosaan dan pencabulan adalah inisal P umur 40 tahun . Berdomisili di desa yang sama dengan korban, dan masih tetangga korban sendiri.
Berawal saat kedua anak kembar ini di mandikan oleh ST( ibu kandung korban).
Yang melihat alat vital salah satu putrinya/ memar.
Lalu ST menanyakan kepada salah satu putrinya seraya menyentuh alat vital putrinya, yang menjerit kesakitan saat di sentuh.
Sore itu seperti biasa saya memandikan si kembar ketika saya mau guyur inisial N saya lihat alat vitalnya luka memar.
Saya tanya ke N kenapa bisa luka seperti itu? .
N menjawab itu perbuatan inisial P cerita ST kepada awak media.
Saat saya sentuh N menangis keras katanya sakit sekali.
Hati dan perasaan saya hancur tidak karuan saat itu juga ujar ST.
Dengan air mata berlinang.
Saat media menanyakan kronlogis peristiwa yang di alami oleh korban
Jumat 2 september 2022 di kediamannya sore kemarin.
Awak media merasakan KS ( ayah korban) menyimpan sesuatu yang teramat dalam. Yang susah untuk di sampaikan.
Imam selaku Kepala desa Selanegara membenarkan adanya dugaan kasus pencabulan tersebut.
Imam mengakui dan membenarkan tanpa menceitakan secara rinci dan detail permasalahan beberapa waktu yang lalu.
Salah satu warganya terkena musibah tersebut.
” Memang benar ada peristiwa perkosaan/pencabulan dan tindak asusila terhadap putri kembar. tapi sudah di selesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Malah itu KS sudah memcabut laporan ke Polres Purwokerto ucap Imam selaku kepala desa.
Ketika di tanya kembali tentang arti damai kedua belah pihak tersebut Imam menerangkan jika pihak terduga pelaku sudah memberikan ganti rugi sebesar 100 juta kepada keluarga korban. Sebenrnya masalah ini sudah selesai kemarin sekita 1, 2 minggu yang lalu. Kedua belah pihak sudah di mediasi Viki sebagai tokoh pemuda setempat untuk tidak membawa masalah ini ke kepolisian .
Hanya itu yang saya ketahui karena saya tidak terlibat langsung saat itu. Ujar Imam menambahkan.
Team media mencoba menghubungi viki lewat seluller mengatakan saat itu sedang di daerah kecamatan Tambak.
Saya lagi di gunung mas jadi belum bisa menemui .
Dan signal kurang baik ungkap Viki saat di hubungi awak media. (Bersambung)
Ref : Tri